Blog ini mengeksplorasi dan menampilkan teori-teori ilmu sosial dan politik, hukum, kependidikan, ekonomi, yang dapat dijadikan sebagai referensi dan pisau analisis dalam melakukan penelitian.

Pengaruh Analisa Kredit Terhadap Keputusan Kredit

27 Desember 2008

Pandangan Umum Bank
Dalam kehidupan sehari-hari hampir setiap orang tahu apa yang disebut bank, dan orang dapat menunjukan mana bank dan mana bukan bank. Tapi apa yang dimaksud dengan bank dan apa yang menjadi tanda bahwa sesuatu itu adalah bank, maka hal ini menjadi suatu pertanyaan apakah setiap orang dapat mengetahui atau mengerti akan maksud itu. Namun pengertian setiap orang akan berbeda, disamping karena perbedaan situasi dan kondisi dari suatu negara, juga karena bank merupakan perusahaan yang dinamis, sehingga gambaran tentang bank pada masa yang lalu dengan masa sekarang mengalami perubahan.
Di sini di kutip pendapat dari beberapa ahli dan menurut undang-undang mengenai pengertian bank :
- Person, ahli ekonomi dari Belanda, menyatakan:
"bank adalah badan yang menerima kredit", maksudnya adalah badan yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Untuk mengelola simpanan dari masyarakat dan membayar biaya operasional bank, maka bank menyalurkan dana tersebut dalam bentuk investasi, untuk keperluan spekulasi dan memberikan kredit secara besar-besaran kepada bank-bank lain atau pemerintah. Dengan investasi dimaksudkan ikut ambil bagian dalam kegiatan perusahaan, dengan demikian memperoleh bagan kentungan berupa deviden atau tingkat bunga. (Rahardja; 1997: 65)

- Somary, seeorang bankir, memberikan definisi:
“bank adalah badan yang aktif memberikan kredit kepada nasabah, baik dalam bentuk kredit berjangka pendek, berjangka menengah dan panjang”. (Rahardja; 1997:65 )
Dana yang diperlukan dalam pemberian kredit tersebut berasal dari (a) modal yang disisihkan dari anggaran belanja negara untuk bank pemerintah, dan (b) modal saham untuk bank swasta. Apabila modal yang disetor tersebut tidak mencukupi kebutuhannya, maka bank dapat melakukan pengumpulan dana kredit likuiditas dari Bank Sentral, pinjaman dari bank-bank dalam negeri dan luar negeri, menerbitkan saham baru, menerbitkan obligasi, menerbitkan sertifikat bank.
Keuntungan bank semacam ini diperoleh dari selisih bunga dari kredit yang diterima ( kredit likuiditas, pinjaman bank, obligasi dan sertifikat bank). G. M. Verrijn Stuart memberikan definisi bahwa:
“ bank adalah badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun yang diperoleh dari orang lain, atau dengan jalan mengeluarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.

Dengan demikian, bank adalah badan yang menerima kredit ( berupa giro, deposito dan tabungan ), memberikan kredit (baik jangka pendek, menengah maupun panjang) serta memberikan jasa-jasa bank lainnya berupa kiriman uang atau transfer, wesel, letter of credit, bank garansi, dan sebagainya. Keuntungan dan bank semacam ini adalah dari hasil selisih bunga dan komisi atas jasa-jasa bank yang diberikan. (Rahardja;1997: 65)
Yang dimaksud dengan bank adalah semua perusahaan dan badan-badan, tidak memandang bentuk hukumnya, yang secara terang-terangan menawarkan diri atau sebagian besar melakukan usaha-usaha guna menerima uang dalam deposito atau dalam rekening koran dan juga mengadakan usaha-usaha untuk memberikan kredit atas tanggungan sendiri. (Rahardja; 1997 : 66)
Sebenarnya pada hakekatnya hampir sama dengan pendapat G.M. Verrijn Stuart. Istilah bank sendiri berasal dari bahasa Italia, Banca, yang berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Pada dasarnya, bank maupakan
tempat penitipan atau penyimpanan uang, pemberi atau penyalur kredit dan juga
perantara di dalam lalu-lintas pembayaran.( Rahardja; 1997: 66)


2.2 Pengertian Kredit.
Kata kredit berasal dari bahasa latin credere yang berarti percaya atau to Oleh karena itu, dasar pemikiran persetujuan pemberian kredit oleh suatu lembaga keuangan atau bank kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan (faith).(Tjoekam, 1999: 1 )
Bila dikaitkan dengan kegiatan usaha, kredit berarti suatu kegiatan memberi nilai ekonomi (economic value) kepada seseorang atau badan usaha berlandaskan kepercayaan saat itu, bahwa nilai ekonomi yang sama akan dikembalikan kepada kreditur (bank) setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui antara kreditur (bank) dan debitur (pemohon atau pengguna kredit). Kredit dalam arti umum ada dua yaitu : commercial loan dan consumer's loan.
- commercial loan adalah kredit yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha, sehingga kredit itu mampu memperbaiki atau mengembangkan kinerja usaha debitur, bahkan jika mungkin dapat menciptakan backforward dan forward linkage dan seterusnya dapat membawa efek berganda yang bersifat positif (multiplier effect).
Penggunaan jenis kredit ini adalah untuk usaha-usaha produktif (kredit investasi dan kredit modal kerja), yang dapat mendukung sektor nil dalam kehidupan perekonomian masyarakat. merupakan kredit yang diberikan bukan untuk kegiatan usaha yang produktif, tetapi untuk penggunaan yang bersifat konsumtif, namun mampu meningkatkan taraf hidup dan memperkuat daya beli peminjam, yang secara tidak langsung mendorong pertumbuhan dan perkembangan sektor riil. (Tjoekam, 1999: 10)
Setelah mengetahui jenis kredit secara umum maka perlu juga mengetahui jenis kredit yang perlu dihindari. Tidak semua sektor ekonomi dan kegiatan usaha dapat dibantu pembiayaannya dengan kredit, karena ada diantaranya yang justru perlu dihindari, antara lain(Tjoekam, 1999:15):
- Kredit untuk tujuan spekulasi (perjudian)
- Kredit untuk usaha tanpa informasi keuangan.
- Kredit untuk usaha yang memerlukan keahlian khusus, dimana bank tidak punya.
- Kredit untuk usaha yang telah bermasalah atau macet atau plafondering.

2.3 Persyaratan Pengajuan Kredit
Dalam pengajuan kredit terdapat suatu persyaratan yang menjadi dasar
supaya pengajuan untuk dapat di proses. Persyaratan tersebut meliputi :
(1) Surat keterangan perusahaan : gaji, lama kerja, jabatan, checking personal.
(2) KTP( Kartu Tanda Penduduk)
(3) Surat ganti nama
(4) Surat nikah/belum
(5) Sertifikat rumah, IMB, PBB
(6) Laporan rekening koran 3 bulan.
(7) NPWP perusahaan atau SPPT ( bila calon debitur adalah seorang pegawai) atau (bila pengusaha memiliki debitur dapat memakai NPWP sendiri) dan SIUP perusahaan.

Semua persyaratan di atas harus dipenuhi untuk langkah awal pengajuan kredit agar dapat diproses ke tahap selanjutnya. Surat keterangan itu gunanya untuk mengetahui bagaimana kinerja calon debitur, lama kerja, loyalitas, dan bagaimana debitur. Sedangkan KTP sebagai pembuktian identitas debitur kepada bank. Surat ganti nama untuk melihat nama yang dipakai oleh debitur dalam rekening dan KTP apakah sesuai. Surat nikah digunakan sebagai pelengkap data personal bersangkutan sebagai penjamin kredit nantinya ( bila sudah menikah dan
dalam hal ini istri juga harus bersedia atau ikut untuk menanda tangani surat perjanjian kredit sebagai penjamin). Laporan rekening 3 bulan terakhir untuk mengetahui kondisi keuangan calon debitur tersebut. Sertifikat rumah dijadikan sebagai bukti tempat tinggalnya atau bukan dan juga untuk melihat jaminan (survei jaminan) yang dimilikinya serta mengetahui berapa lama dia telah tinggal ditempat itu. NPWP untuk memastikan dia sebagai wajib pajak dan merupakan data pelengkap untuk diketahui oleh bank serta digunakan nantinya dalam membuka rekening giro di bank tersebut.
Proses bank dilanjutkan setelah pihak kreditur menyetujui persyaratan yang diberikan calon debitur maka Bank selanjutnya akan melakukan analisa kredit yang nantinya akan dilanjutkan dengan penyusunan proposal kredit.


2.4 Proses Analisa Kredit
Varibel 5C yang menjadi konsep pemrosesan kredit yang di dalam analisa kredit terdiri dari character, capacity, capital, colatteral, condition. Diketahui bahwa dalam persyaratan di atas diminta tentang surat keterangan perusahaan maka kini calon debitur akan dianalisis oleh AO (Account Officer) yaitu tentang:
2.4.1 Karakter
Karakter adalah sifat seseorang dalam perilaku atau tindakannya sehari-hari
namun yang dimaksud disini adalah karakter calon peminjam atau debitur. Jadi
bagaimana karakter calon debitur maka bank perlu mengetahiunya dengan cara :
Analisa karakter
Calon debitur akan dianalisis di lapangan oleh Account Officer untuk dapat mengetahui kualitasnya selama ini. Contohnya bagaimana karakter calon debitur dalam membayar hutang dagangnya, dalam menabung, dan bagaimana cara berdagangnya apakah pernah merugikan supplier lainnya atau tidak. Dengan demikian pihak bank atau Account officer dapat memutuskan, apakah permohonan calon debitur dapat diteruskan atau tidak. Karma karakter merupakan hal yang menjadi titik berat untuk dapat diproses permintaan kreditnya. Informasi tentang karakter debitur dapat diperoleh lewat informasi sesama AO (Account Officer) dari bank lain.
Juga dapat dipertanyakan kepada nasabah bank yang memiliki jenis usaha yang sama dengan calon debitur. Selain kepada sesama pedagang dapat juga menanyakan kepada supllier atau mitra pedagang pemohon.


2.4.2 Capacity (Kapasitas)
Capacity atau kapasitas, menurut Ruddy Tri Santoso (1996:15) berhubungan langsung dengan karakter nasabah berkaitan dengan kemampuan nasabah untuk melunasi hutangnya, ataupun untuk mencicil angsuran kreditnya.
Kemampuan dan kemauan adalah dua hal yang saling berhubungan. Jika nasabah hanya mempunyai kemampuan membayar, maka hal itu adalah percuma. Demikian pula sebaliknya. Apabila yang dipunyai hanyalah kemauan tetapi tanpa kemampuan membayar.
Kemampuan membayar dalam konteks kapasitas ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pengalaman bisnis nasabah dan pengetahuan teknis maupun kemampuan manajemennya;
- Latar belakang pendidikan, usia nasabah dan pengalamannya.
- Berapa lama nasabah tersebut berkecimpung dalam usaha sejenis serta prestasi usahanya.
- Usaha lain yang ditekuninya dan kesulitan-kesulitan yang pernah dihadapi serta cara penanggulangannya.

2.4.3 Capital
Ruddy Tri Santoso (1996:18), menyatakan bahwa capital atau modal menyangkut kondisi keuangan nasabah secara riil dan tidak terbatas hanya kepada net worth equity. Di dalam hal ini modal adalah kemampuan dari nasabah secara nyata dan memiliki unit pengukur yaitu uang serta berwujud.
Pengertian pokok modal usaha meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah dagangan maupun produksinya.
- Mutu dan efisiensi pekerjaan, terutama yang menyangkut masalah pengadaan barang;
- Mesin produksi dan kondisi perusahaan, terutama kondisi pabriknya dan para pekerja yang membidangi produksi tersebut.

2.4.4 Conditions
Menurut Ruddy Tri Santoso (1996:19), faktor kondisi merupakan faktor ekstern yang secara tidak langsung mempengaruhi usaha calon debitur, terutama dari kondisi persaingan bisnis yang semakin tajam, di samping juga aspek-aspek lain dalam bidang ekonomi, politik, dan kondisi mata uang lokal terhadap mata uang kuat lainnya. Khusus untuk produk ekspor, maka harus dijajagi kemungkinan pasar lokal untuk menyerap produk tersebut apabila terdapat kelebihan produksi maupun gagal ekspor.
Dari keempat kondisi tersebut diatas, khususnya dengan disesuaikan kondisi Indonesia, maka juga wajib dipenuhi faktor collateral untuk penentu pengabulan aplikasi kredit. Faktor jaminan ini dimaksudkan sebagai faktor back up dari kredit tersebut jika ditemukan ataupun dijumpai “wanprestasi” dari debitur di dalam bisnisnya. Dengan demikian informasi-informasi yang tercakup di dalam konsep The Four C’s harus dikombinasikan dengan faktor C terakhir yang berupa collateral.



2.5 Analisis Regresi Linier Sederhana
Metode Analisis merupakan proses penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan. Dalam penelitian ini menggunakan analisis data statistik, dimana salah satu fungsi pokok statistik adalah menyederhanakan data penelitian yang amat besar jumlahnya menjadi informasi yang lebih sederhana dan lebih mudah untuk dipahami.
Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik kuantitatif, yaitu analisis terhadap data yang telah diberi skor sesuai dengan skala yang telah ditetapkan dengan menggunakan formula-formula statistik. Pengukuran yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengukuran ordinal (bertingkat) dengan skala likert, dimana skala ini mengurutkan data dari tingkat yang paling rendah ke tingkat yang paling tinggi. Oleh karena itu analisis data yang dipergunakan adalah analisis Regresi Linier Berganda.

2.6 Tinjauan Hasil Penelitian Terdahulu
Menurut Untoro yang merupakan Peneliti Senior di Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan, Bank Indonesia, serta Dr. Perry Warjiyo yang juga Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia, menyatakan bahwa terdapat beberapa pendekatan dalam mengukur resiko kredit. Dari pendekatan tradisional hingga pendekatan model baru yang dikembangkan disesuaikan dengan perkembangan industri perbankan dan produk-produk perbankan yang ada.
Pada umumnya keputusan pemberian kredit diserahkan kepada credit officcer pada masing-masing cabang bank. Sehingga kemampuan officer, judgement dan faktor-faktor penting lainnya sangat diperlukan dalam keputusan kredit. Namun demikian beberapa faktor analisa kredit yang mudah dipahami adalah pendekatan analisa 5 C’s, yang meliputi Character, Capital, Capacity, Collateral dan Cycle or Economic conditions.
Selain pendekatan 5 C’s tersebut, pemberian kredit didasarkan pula pada analisa tingkat suku bunga yang dapat dibebankan kepada kredit yang akan diberikan. Menurut Stiglitz and Weiss (1981), terdapat hubungan non linier yang tinggi antara tingkat suku bunga dengan expected return dari pada kredit.
Pada saat suku bunga rendah maka expected return atas kredit akan meningkat apabila terjadi peningkatan suku bunga, sedang pada saat suku bunga tinggi maka peningkatan suku bunga akan menurunkan expected return dari loan. Hubungan negatif antara tingginya suku bunga pinjaman dengan expected return menimbulkan dua akibat, yaitu pembatalan kredit atau pengalihan resiko (risk shifting). Ketika suku bunga pinjaman meningkat debitur akan cenderung untuk membiayai dengan dana sendiri proyek mereka, sedangkan debitur yang memiliki keterbatasan dana dan telah terikat pada proyek mereka, maka mereka akan menekan resiko mereka dengan memindahkan resiko tersebut kepada perusahaan penjamin. Apabila keadaan memburuk dan mereka menghadapi “default”, mereka akan memiliki limit resiko kerugian yang terbatas.
Resiko kredit macet dapat dipilah dalam empat komponen yang meliputi nominal dari resiko kredit, jangka waktu dari resiko kredit, kemungkinan (probabilitas) kemacetan kredit dan dampak dari kredit macet tersebut. Keempat aspek tersebut saling terkait dan diperlukan adanya estimasi.

REFERENSI:
Abdul Hakim, 2000, Statistik Induktif, Edisi Pertama – Yogyakarta
Dajan, Anto, 1986, Pengantar Metode Statistik. Jilid II. LP3ES. Jakarta,
Jawa Pos. (Agustus 2001).
Jawa Pos. (September 2001).
Maholtra dan Lind AD, Statistik Induktif “For Business Economic” Edisi kesembilan, Erlangga, Jakarta, 1999
Rahardja, Mohamad. (1997). Bank Dan Uang Cetakan ketiga, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Santoso, Ruddy Tri, 1994, Mengenal Dunia Perbankan, Andi Offset, Yogyakarta
----------------------, 1996, Kredit Usaha Perbankan, Andi Offset, Yogyakarta
Santoso. Singgih.(2000). PT Elex Media Komputindo, Jakarta
STIE Perbanas, 1993, Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Tjoekam, H.Moh, (1999). Perkreditan : Cetakan pertama, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Info Bisnis (Sistem Mesin Uang Otomatis)


0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
 
© 2008 modified By zone-Template created by zone-Template